Undang-UndangBerlaku

UU 9/1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu

UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan Provinsi Bengkulu dengan memisahkan sebagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, dan Kotamadya Bengkulu. Pembentukan ini dilakukan untuk lebih melancarkan jalannya pemerintahan, dan provinsi baru tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
1967
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
10

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp