UU 9/1955 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
UU No. 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
Ringkasan
UU ini mengubah UU Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Latarnya, menurut ketentuan undang-undang itu anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pertama meletakkan jabatan bersama-sama pada 15 Juli 1955, sedangkan anggota yang ada dipilih menurut UU Nomor 7 Tahun 1950.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).