UU 9/1948 tentang Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
UU No. 9 Tahun 1948 tentang Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
Ringkasan
UU ini mengatur larangan bagi anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Komite Nasional Pusat untuk merangkap jabatan negeri tertentu, serta sumpah jabatan dan kedudukan hukumnya. UU ini bersifat sementara sebelum ada undang-undang tentang susunan, kedudukan, hak, dan kewajiban anggota MPR dan DPR.
Diubah dengan: UU No. 8 Tahun 1949
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).