Undang-UndangBerlaku
UU 8/1949 tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948
UU No. 8 Tahun 1949 tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 1948 dengan menambahkan ayat 1a pada Pasal 1. Perubahan dilakukan karena pasal tersebut belum meliputi anggota Komite Nasional Pusat yang memangku jabatan yang bukan jabatan Republik Indonesia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).