UU 84/1958 tentang Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
UU No. 84 Tahun 1958 tentang Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan Pasal 16 dan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953). Perubahan dibuat agar dapat dijalankan politik moneter dan perkreditan yang nyata dan efektif, dengan batas pengendalian jumlah uang beredar tanpa mengganggu pembangunan serta keseimbangan moneter.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).