Undang-UndangTidak berlaku

UU 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

UU No. 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Latarnya, pimpinan bank sentral yang telah dinasionalisasi perlu dijalankan menurut kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dan perekonomian, dan De Javasche Bank diganti dengan badan baru Bank Indonesia yang berbentuk badan hukum berdasarkan undang-undang.

Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 1968

Diubah dengan: UU No. 84 Tahun 1958; UU No. 63 Tahun 1958

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
1953
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
29

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp