Undang-UndangTidak berlaku

UU 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur organisasi kemasyarakatan. Pengaturan ini berangkat dari jaminan UUD 1945 atas kemerdekaan warga negara untuk berserikat atau berorganisasi, dalam kerangka pembangunan nasional yang memerlukan peningkatan keikutsertaan masyarakat. Pengaturan ini mengatur wadah kegiatan masyarakat tersebut.

Dicabut dengan: UU No. 17 Tahun 2013

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
1985
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
11

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp