UU 8/1978 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir
UU No. 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir (Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons). Perjanjian itu telah ditandatangani wakil Indonesia pada 2 Maret 1970 di London, Moskow dan Washington DC, sehingga perlu disahkan dengan undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).