UU 7/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
UU No. 7 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan atau perubahan, antara lain dengan mengubah ketentuan Pasal 2 mengenai anggaran pendapatan negara.
Diubah dengan: UU No. 32 Tahun 1999
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).