UU 3/1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
UU No. 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Anggaran disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis, sebagai tahun kelima pelaksanaan rencana pembangunan, dan memuat pula pengaturan sisa anggaran lebih serta sisa kredit anggaran proyek pembangunan.
Diubah dengan: UU No. 32 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1998
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).