UU 7/1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang mengatur kewajiban perpajakan atas penghasilan subyek pajak perseorangan maupun badan. Perubahan dimaksudkan untuk menampung perkembangan perekonomian nasional.
Diubah dengan: UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 1994
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).