Undang-UndangTidak berlaku

UU 69/1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pembentukan dilakukan atas dasar UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, setelah mempertimbangkan pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah.

Dicabut dengan: UU No. 86 Tahun 2024; UU No. 85 Tahun 2024; UU No. 84 Tahun 2024; UU No. 83 Tahun 2024; UU No. 82 Tahun 2024; UU No. 81 Tahun 2024; UU No. 80 Tahun 2024; UU No. 79 Tahun 2024

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
69
Tahun
1958
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
20

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp