UU 69/1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pembentukan dilakukan atas dasar UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, setelah mempertimbangkan pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah.
Dicabut dengan: UU No. 86 Tahun 2024; UU No. 85 Tahun 2024; UU No. 84 Tahun 2024; UU No. 83 Tahun 2024; UU No. 82 Tahun 2024; UU No. 81 Tahun 2024; UU No. 80 Tahun 2024; UU No. 79 Tahun 2024
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).