UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Ringkasan
UU ini mengatur kekarantinaan kesehatan. Latarnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang memerlukan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat di wilayah kepulauan yang berada pada posisi sangat strategis. Pengaturan ini ditujukan agar perlindungan kesehatan dapat terwujud di seluruh wilayah negara.
Dicabut dengan: UU No. 17 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).