UU 6/1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929)
UU No. 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi Internasional mengenai Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokolnya (Jenewa 1929). Pengesahan dilakukan karena pemalsuan uang meningkat sehingga perlu ditanggulangi bersama negara lain, dan isi konvensi dinilai tidak bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).