UU 6/1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial. Latarnya, tujuan bangsa mewujudkan masyarakat adil dan makmur hanya dapat dicapai bila masyarakat dan negara berada dalam kesejahteraan sosial yang menyeluruh dan merata, yang harus diusahakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah.
Dicabut dengan: UU No. 11 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).