Undang-UndangBerlaku

UU 6/1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

UU No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur hak angket Dewan Perwakilan Rakyat. Usul mengadakan angket diajukan tertulis oleh sekurang-kurangnya 10 anggota DPR, dan putusan mengadakan angket diambil dalam rapat terbuka DPR setelah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
1954
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
13

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp