UU 59/1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
UU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
Ringkasan
UU ini mengatur keikutsertaan Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Latar belakangnya, Menteri Luar Negeri dengan surat tertanggal 5 Februari 1951 telah menyatakan kesediaan Indonesia untuk ikut serta dalam konvensi-konvensi tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).