Undang-UndangBerlaku

UU 1/2018 tentang Kepalangmerahan

UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Kepalangmerahan, yakni kegiatan kemanusiaan oleh perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal. UU ini dibentuk antara lain karena Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi mewajibkan negara menerapkannya dalam sistem hukum nasional.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Peraturan terkait

Merujuk (1)

  • Keppres No. 25 Tahun 1950 (belum ada di arsip)

Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2018
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
35

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp