UU 5/2012 tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantahasan Terorisme)
UU No. 5 Tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantahasan Terorisme)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme). Pengesahan ini berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri bebas aktif yang didasarkan pada persamaan derajat, saling menguntungkan, dan saling menghormati.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).