Undang-UndangBerlaku

UU 5/2011 tentang Akuntan Publik

UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur akuntan publik. Pengaturan ini berangkat dari kebutuhan pembangunan nasional yang berkesinambungan akan perekonomian yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Pengaturan ini ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
2011
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
59

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp