Undang-UndangBerlaku
UU 34/1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant")
UU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant")
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pemakaian gelar akuntan (accountant). Hak memakai gelar tersebut, dengan penjelasan atau tambahan maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki ijazah akuntan sesuai ketentuan undang-undang ini, tanpa mengurangi peraturan gaji resmi jabatan pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).