⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 5/2011UU 34/1954Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant")berlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.