UU 5/2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)
UU No. 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997. Pengesahan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).