UU 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang
UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai undang-undang. Dalam rangka pemurnian pelaksanaan UUD 1945, produk yang dikeluarkan sejak 5 Juli 1959 ditinjau kembali, dan yang materinya sesuai dengan suara hati nurani rakyat dinyatakan sebagai undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).