UU 47/2007 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement Between The Republic of Indonesia and Australia on The Framework for Security Cooperation)
UU No. 47 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement Between The Republic of Indonesia and Australia on The Framework for Security Cooperation)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan. Latarnya, hubungan luar negeri bebas aktif merupakan perwujudan tujuan negara, dan sebagai dua negara bertetangga, Indonesia dan Australia perlu meningkatkan kerja sama.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).