UU 41/2014 tentang Perubahan atas UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ringkasan
Undang-undang ini mengubah UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Isinya antara lain pemasukan ternak dan produk hewan, kemitraan usaha peternakan, ternak ruminansia betina produktif, pencegahan penyakit hewan, dan penguatan otoritas veteriner.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU ada di InfoHukum
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
Mengubah 1
- UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ada di InfoHukum
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
- Uji materi Putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.