Undang-UndangTidak berlaku

UU 4/1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur serah simpan karya cetak dan karya rekam. UU ini dibentuk karena karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa yang penting bagi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan penyebaran informasi, sehingga perlu dihimpun, disimpan, dipelihara, dan dilestarikan sebagai koleksi nasional.

Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 2018

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
4
Tahun
1990
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp