UU 4/1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Ringkasan
UU ini mengatur serah simpan karya cetak dan karya rekam. UU ini dibentuk karena karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa yang penting bagi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan penyebaran informasi, sehingga perlu dihimpun, disimpan, dipelihara, dan dilestarikan sebagai koleksi nasional.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 2018
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).