Undang-UndangBerlaku

UU 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur serah simpan karya cetak dan karya rekam. UU ini dibentuk karena negara berkewajiban melindungi aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam bernilai intelektual dan/atau artistik, yang berperan sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
2018
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
23

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp