Undang-UndangBerlaku
UU 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur serah simpan karya cetak dan karya rekam. UU ini dibentuk karena negara berkewajiban melindungi aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam bernilai intelektual dan/atau artistik, yang berperan sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).