UU 4/1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
UU No. 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang. Latarnya, pelabuhan Sabang sejak dinyatakan pelabuhan bebas telah berkembang sebagai sarana ekonomi yang menunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama ekonomi daerah, serta strategis secara geografis.
Dicabut dengan: UU No. 10 Tahun 1985
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).