UU 10/1985 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
UU No. 10 Tahun 1985 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Ringkasan
UU ini mengatur pencabutan UU Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang. Latarnya, daerah tersebut dinilai tidak dapat berfungsi sebagaimana diharapkan semula, sementara wilayah sekitar Sabang berkembang pesat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).