Undang-UndangTidak berlaku
UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat
UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pengelolaan zakat. Pengaturan ini berangkat dari jaminan negara atas kemerdekaan penduduk beribadat menurut agamanya, serta penunaian zakat sebagai kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulannya sebagai sumber dana.
Dicabut dengan: UU No. 23 Tahun 2011
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).