UU 37/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara
UU No. 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan ini bertujuan memacu perkembangan dan kemajuan provinsi dan Kabupaten Tapanuli Selatan, serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).