UU 34/1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Ringkasan
UU ini mengatur pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Jakarta dinilai berperan penting sebagai Ibukota Negara sehingga diberi kedudukan khusus dan pengaturan tersendiri. UU ini dibuat untuk mengganti UU Nomor 11 Tahun 1990 dan sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dicabut dengan: UU No. 29 Tahun 2007
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).