Undang-UndangBerlaku

UU 34/1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant")

UU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant")

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pemakaian gelar akuntan (accountant). Hak memakai gelar tersebut, dengan penjelasan atau tambahan maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki ijazah akuntan sesuai ketentuan undang-undang ini, tanpa mengurangi peraturan gaji resmi jabatan pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
34
Tahun
1954
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp