UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Ringkasan
UU ini mengatur Perdagangan Berjangka Komoditi. Undang-undang ini dibentuk karena perdagangan berjangka komoditi dipandang berperan strategis sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan, dalam sistem perdagangan nasional yang efisien di era globalisasi.
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2011
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).