Undang-UndangBerlaku

UU 31/2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

UU No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur meteorologi, klimatologi, dan geofisika di Indonesia. Latarnya, Indonesia sebagai negara kepulauan di antara dua benua dan dua samudera serta pertemuan tiga lempeng tektonik memiliki kondisi yang unik, sehingga unsur-unsur tersebut dipandang sebagai kekayaan sekaligus potensi bahaya yang harus dikelola.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
31
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
60

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp