UU 3/2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
UU No. 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
Ringkasan
UU ini mengubah UU Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan atau perubahan keadaan, dengan mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).