UU 7/1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
UU No. 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. Anggaran ini disusun berdasarkan prinsip berimbang yang dinamis dan merupakan pelaksanaan rencana pembangunan sesuai amanat Ketetapan MPR tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional.
Diubah dengan: UU No. 3 Tahun 2000
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).