UU 3/1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
UU No. 3 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Perubahan dilakukan untuk melaksanakan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN, yang menegaskan pentingnya peranan partai politik dan golongan karya, serta sesuai perkembangan keadaan.
Dicabut dengan: UU No. 2 Tahun 1999
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).