UU 3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Ringkasan
UU ini mengatur partai politik dan golongan karya. Undang-undang ini dibentuk dalam rangka penyederhanaan dan pendayagunaan kehidupan politik, karena organisasi kekuatan sosial politik telah mengelompok menjadi dua partai politik dan satu golongan karya sebagaimana dinyatakan dalam GBHN.
Dicabut dengan: UU No. 2 Tahun 1999
Diubah dengan: UU No. 3 Tahun 1985
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).