Undang-UndangTidak berlaku

UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur wajib daftar perusahaan. Latarnya adalah kemajuan pembangunan dan perkembangan kegiatan ekonomi yang memerlukan Daftar Perusahaan sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal lain tentang perusahaan.

Dicabut dengan: UU No. 11 Tahun 2020

Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
1982
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
24

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp