Undang-UndangTidak berlaku
UU 3/1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penempatan tenaga asing. Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja di Indonesia bagi warga Indonesia, dengan mengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia melalui peraturan khusus.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 1997
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).