Undang-UndangBerlaku

UU 3/1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara

UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur kewargaan negara dan kedudukan hukum penduduk Negara Republik Indonesia. UU ini dibuat untuk meneguhkan kedudukan Negara Republik Indonesia, dengan mengingat Pasal 26 Undang-Undang Dasar tentang warga negara.

Diubah dengan: UU No. 11 Tahun 1948; UU No. 8 Tahun 1947; UU No. 6 Tahun 1947

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
1946
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp