UU 29/1957 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
UU No. 29 Tahun 1957 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
Ringkasan
UU ini mengatur siapa yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedangkan Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan. Dalam keadaan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, dan selama itu tidak menggunakan hak atau kewajibannya sebagai Ketua atau anggota DPR.
Dicabut dengan: PERPU No. 10 Tahun 1960
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).