Perppu 10/1960 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
PERPU No. 10 Tahun 1960 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Ringkasan
UU ini adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur kembali siapa menjalankan pekerjaan jabatan Presiden jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedangkan Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan. Peraturan ini dibuat karena berlakunya kembali UUD 1945, dan mencabut UU Nomor 29 Tahun 1957; pelaksana sehari-hari disebut Menteri Pertama.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).