Undang-UndangBerlaku

UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Ringkasan

Undang-undang ini melindungi data pribadi setiap orang sebagai bagian dari hak asasi manusia. Isinya mengatur hak pemilik data, kewajiban pihak yang mengolah data, pengiriman data, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Data pribadi dibedakan menjadi data umum seperti nama dan data spesifik seperti data kesehatan dan keuangan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
27
Tahun
2022
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 17 Oktober 2022
Diundangkan
17 Oktober 2022
Mulai berlaku
17 Oktober 2022
Sumber
LN.2022/No.196, TLN No.6820, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Bidang
Hak Asasi Manusia, Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 29

Tampilkan 19 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp