UU 26/2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
UU No. 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. Pembentukan ini untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Mamuju Utara, Mamuju, Majene, Polewali Mamasa, dan Mamasa dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sehingga Provinsi Sulawesi Selatan perlu dimekarkan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).