UU 25/1997 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Ringkasan
UU ini mengatur ketenagakerjaan. Undang-undang ini dibentuk karena tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasional, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 2003
Diubah dengan: UU No. 11 Tahun 1998
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).