UU 24/2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Ringkasan
UU ini mengubah UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan agar pencatatan penduduk tertib secara nasional. Perubahannya antara lain menyangkut wewenang Menteri, gubernur, dan bupati/walikota, kewajiban instansi pelaksana, data kependudukan, kutipan akta pencatatan sipil, anggaran, dan sanksi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 16
- Akta Kematian dan Dokumen Hilang: Urutan Pengurusan yang Benar
- Anak Sah dan Anak yang Lahir Sebelum Orang Tuanya Menikah: Status dan Akta Lahir
- Foto KTP tidak dikirim ke akun yang tidak jelas
- Hak Anak Luar Kawin: Status Hukum dan Hubungan dengan Ayah
- Isbat Nikah: Cara Mengesahkan Pernikahan yang Belum Tercatat
- Akta cerai dan perubahan data kependudukan
- Dokumen yang disiapkan sebelum gugatan cerai didaftarkan
- NIK Ganda dan Data Kependudukan Diblokir: Penyebab dan Cara Memperbaiki
- Nikah Beda Agama di Indonesia: Sikap Hukum dan Masalah Pencatatannya
- Pencatatan Perkawinan di KUA dan Dukcapil: Dokumen, Prosedur, dan Akibat Jika Tidak Tercatat
Tampilkan 6 artikel lainnya
- Penetapan Perubahan Nama di Pengadilan: Syarat, Langkah, dan Tindak Lanjutnya
- Pernikahan WNI di Luar Negeri: Cara Melapor dan Mencatatkannya di Indonesia
- Perubahan Nama di Ijazah dan Dokumen Lain: Cara Menyamakan Data
- Pindah Domisili dan Perubahan Data Kartu Keluarga: Alur, Dokumen, dan Tips
- Nama di sertifikat dan nama di KTP yang tidak sama
- Pungli dan Pengaduan Pungutan Liar: Hak Warga dan Cara Melapor
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.