Undang-UndangTidak berlaku

UU 24/1992 tentang Penataan Ruang

UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penataan ruang wilayah Indonesia sebagai karunia Tuhan yang perlu dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. UU ini dibentuk karena peraturan tentang pemanfaatan ruang dinilai belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan.

Dicabut dengan: UU No. 26 Tahun 2007

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
1992
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
64

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp