UU 24/1992 tentang Penataan Ruang
UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Ringkasan
UU ini mengatur penataan ruang wilayah Indonesia sebagai karunia Tuhan yang perlu dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. UU ini dibentuk karena peraturan tentang pemanfaatan ruang dinilai belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan.
Dicabut dengan: UU No. 26 Tahun 2007
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).